Sejarah

Sejarah PT BPR BKK CILACAP (Perseroda)

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Cilacap Tengah pada mulanya bernama Bank Kredit Kecamatan (BKK) Cilacap yang modal awalnya berupa pinjaman dari APBD jawa tengah yang dipisahkan pada tanggal 28 Oktober 1974 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu Juta Rupiah) dengan bunga 12% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun yang merupakan Proyek 27Officer Jawa Tengah atas kuasa Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok –pokok pemerintahan di daerah.

Berdasarkan keputusan keuangan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep-462/KM.13/1991 tanggal 8 Oktober 1991 Badan Kecamatan Cilacap dirubah statusnya menjadi Bank Perkreditan rakyat BKK Cilacap.Berdasarkan keputusan Deputi Bank Indonesia Nomor : 8/10/Kep/DpG/2009 tanggal 24 Agustus 2006 tentang izin penggabungan usaha, maka PD. BPR BKK se-Kabupaten Cilacap menjadi satu dengan kantor pusat PD. BPR BKK CILACAP TENGAH.

Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Kabupaten Cilacap kini telah berubah statusnya menjadi PT. BPR BKK (Perseroda). Perubahan ini dilandasi terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0049685.AH.01.01 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda).

Serta Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP : S-492/KO/0302/2019 tanggal 11 November 2019 Tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum. Perubahan ini berlaku mulai tanggal 11 November 2019, di mana seterusnya akan menggunakan nama PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda). Perubahan status tersebut juga diikuti perubahan struktur organisasi. Untuk jajaran direksi, Direktur Utama dijabat oleh Tri Basuki, SE,Direktur Pemasaran Septiadi, SE, dan Direktur Umum & Kepatuhan Yayat Sumaryoto, SE.

Whatsapp