CILACAP – Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Kabupaten Cilacap kini telah berubah statusnya menjadi PT. BPR BKK (Perseroda). Perubahan ini dilandasi terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0049685.AH.01.01 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda).
Serta Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP : S-492/KO/0302/2019 tanggal 11 November 2019 Tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum. Perubahan ini berlaku mulai tanggal 11 November 2019, di mana seterusnya akan menggunakan nama PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda).
Perubahan status tersebut juga diikuti perubahan struktur organisasi. Untuk jajaran direksi, Direktur Utama dijabat oleh Tri Basuki, SE, Direktur Pemasaran Septiadi, SE, dan Direktur Umum & Kepatuhan Yayat Sumaryoto, SE.
Sedangkan Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Utama yakni Agus Nugroho Adi Prasetyo, SH,MH, dan Komisaris Arida Puji Hastuti, SP, MM. Adapun struktur kepemilikan saham, 47,81 % dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan 52,19 % dimiliki Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka hak dan kewajiban maupun seluruh kekayaan / aset PD. BPR BKK Cilacap yang sudah ada menjadi hak dan kewajiban maupun kekayaan / aset PT. BPR BKK Cilacap (Perseroda).
Sebagai informasi, sektor perbankan di Kabupaten Cilacap memiliki potensi pasar yang luas dan prospektif. Sehingga pengembangan perusahaan milik daerah pada sektor ini menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).(*)