Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diperuntukkan untuk menjawab kebutuhan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang berpenghasilan bulanan sehubungan dengan kebutuhan modal usaha dan konsumsi lainnya dengan tujuan agar debitur dapat berkembang menuju kesejahteraan hidup keluarga.
Ketentuan Kredit
- Debitur : Perorangan
- Sifat : Kredit langsung kepada debitur
- Penggunaan : Kredit Tambah Modal
- Jangka waktu : 1 bulan s.d 48 Bulan
- Plafond Kredit : 5.000.000 s.d BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
Jaminan :
- Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
- BPKB kendaraan bermotor
BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan untuk mobil pribadi)
BPKB Mobil (usia maksimal 10 tahun pada saat pengajuan untuk mobil angkutan umum/niaga)
- Tabungan/Deposito berjangka
- Emas atau Logam mulia.
- Suku bunga
12%/pa untuk jangka waktu 1 s.d 12 bulan perhitungan flat
18%/pa untuk jangka waktu diatas 12 bulan s.d 48 bulan perhitungan flat
Biaya :
- Biaya Administrasi 1% dari plafond kredit
- Biaya Provisi 1% dari plafond kredit
- Bea Materai Sesuai kebutuhan (@6.000,-)
Persyaratan Umum :
- Mengisi form pengajuan Kredit Modal Kerja
- Melampirkan dokumen :
- Foto copy KTP Suami/Istri 1 lembar
- Fotocopy KK/Surat Nikah 1 lembar
- Foto copy Jaminan beserta kelengkapannya
(Sertifikat +Kitir PBB, BPKB +STNK yang berlaku)